Pertama :
Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: ” Rasulullah Shalallahu “alaihi wa sallam melarang dari jual beli (dengan cara) gharor.”
Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakekat dan kadarnya.
Kedua :
Kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamr, maisir, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian diantara kamu lataran (meminum) khamr dan
berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan sembahyang;
maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Q.S Al Ma’idah: 90-91)
Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu riwayat Al Bukhori dan Muslim, Nabi Shalallahu “alaihi wa sallam bersabda:
” Siapa yang berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar denganmu, maka hendaknya dia bershodaqoh.” Yaitu hendaknya dia membayar kaffaroh (denda ) menebus dosa ucapannya. (Baca ; Syarah Muslim 11/107, Fathul Bari 8/612, Nailul Author 8/258 dan Aunul Ma’bud 9/54).
Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat.
Maisir adalah setiap
mu’amalah yang orang masuk ke dalamnnya setelah mengeluarkan biaya
dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi atau mungkin dia beruntung.
Qimar menurut sebagian
ulama adalah sama dengan maisir, dan menurut sebagian ulama lain qimar
hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.
Berdasarkan dua kaidah di atas, berikut ini ada beberapa bentuk undian secara garis besar beserta hukumnya.
Macam-Macam Undian
Undian dapat dibagi menjadi tiga bagian :
Satu : Undian Tanpa Syarat
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat
perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk
menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap
pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu
dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh
pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini
adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal.
Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang
berupa kezhaliman, riba, gharar,penipuan dan selainnya.
Dua : Undian Dengan Syarat Membeli Barang
Bentuknya : Undian yang tidak bisa
diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh
penyelenggara undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian supermarket
telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya.
Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu
dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain : sebagian pereusahaan telah
menyiapkan hadiah-hadiah yang menarik seperti Mobil, HP, Tiket, Biaya
Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yang membeli darinya suatu produk
yang terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon atau kartu undian itu
dimasukkan kedalam kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan
tersebut di berbagai cabang atau relasinya.
Hukumnya : undian jenis ini tidak lepas dua dari dua keadaan :
- Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut.
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena
ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk
kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan
ini adalah maisir yang diharomkan dalam syariat Islam.
- Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :
- Hukumnya harus dirinci. Kalau ia
membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam
maisir/qimar yang diharamkan dalam syariat karena pembelian barang
tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian.
Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan; mungkin ia
beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar.
Adapun jika dasar maksudnya adalah butuh
kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk
ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam muámalat adalah
boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupuun Qimar dalam bentuk ini.
Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (Liqoul Babul Maftuh no.48 soal 1164 dan no.49 soal 1185. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), Syaikh Sholih bin ‘Abdul ’Aziz Alu Asy-Syaikh (dalam muhadhoroh beliau yang berjudul “Al Qimar wa Shuwarihil Muharromah), Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti (Al Fatawa Asyar’iyyah Fi Masail Al Iqtishodiyah, fatwa no.228. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah), dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy (dalam fatwa mereka no.102 Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah).
- Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat
Syaikh ‘Abdul ’Äziz bin Baz (Fatawa Islamiyah 2/367-368. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah),dan Al-Lajnah Ad-Da’imah (Fatawa Islamiyah 2/366-367. Dengan perantara kitab Al-Hawafidz At-Tijaiyah At-Taswiqiyah),
Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan
mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin
ikut undian adalah perkara yang sulit.
Tarjih
Yang kuat dalam masalah ini adalah
pendapat pertama. Karena tidak hanya adanya tambahan harga pada barang
dan dasar maksud pembeli adalah membutuhkan barang tersebut maka ini
adalah mu’amalat yang bersih dari Maisitr/Qimar dan ukuran yang
menggugurkan alasan pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adalah
boleh dan halal.
Tiga: Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya: Undian yang bisa diikuti
setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau
mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan
mengeluarkan biaya.
Contohnya: Mengirim kupon/kartu undian
ketempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim
dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh Lain: Ikut undian dengan mengirim
SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun
dengan harga yang telah ditentukan.
Contoh lain: Pada sebagian tutup minuman
tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan
SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan.
Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan
pulsa premium).
Hukumnya: Haram dan tidak boleh. Karena
mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung
tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir.
Demikian secara global beberapa bentuk
undian yang banyak terjadi di zaman ini. Tentunya contoh-contoh undian
untuk tiga jenis undian tersebut diatas sangatlah banyak di masa ini.
Mudah-mudahan penjelasan diatas bermanfaat bagi kita semua. (Redaksi-HASMI).
.:: Wallahu Ta’ala A’lam ::.
Categories: Materi Islami