Jumat, 06 Januari 2012

Mobil buatan siswa sekolah menengah kejuruan di Surakarta, Kiat Esemka, laris dipesan masyarakat, termasuk pejabat negara. Sejak diperkenalkan ke masyarakat pada Senin, 2 Januari 2012 sebagai mobil dinas sementara Wali Kota Surakarta Joko Widodo dan Wakil Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo, banyak pihak yang tertarik membeli.

Apalagi mobil kategori sport utility vehicle (SUV) dengan kapasitas mesin 1.500 cc tersebut hanya dibanderol Rp 95 juta untuk produksi massal. Pemilik Kiat Motor, Sukiyat, menyatakan sudah ada ribuan pemesan dari seluruh Indonesia. "Ada yang dari Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra," terangnya, Kamis, 5 Januari 2012.

Namun, pihaknya belum bisa memenuhi pesanan karena hingga kini belum mendapat izin layak jalan dari Kementerian Perhubungan. "Soal izin, saya tidak mengurusi. Saya fokus pada produksi," lanjutnya.

Sukiyat menyatakan siap jika diminta produksi massal. Rencananya akan ada 36 lokasi produksi bekerja sama dengan SMK di Indonesia. "Pekan depan rencananya ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan Direktur SMK Kemendikbud," ujarnya. "Pusat produksi tetap dipusatkan di Kiat Motor."Soal purnajual, Sukiyat menyebut 36 lokasi tersebut akan berfungsi sebagai bengkel dan penjualan suku cadang.

Sementara itu, guru pendamping perakitan Kiat Esemka di SMK 2 Surakarta, Dwi Budimartono, mengatakan ada perusahaan asal Jambi yang memesan 12 unit mobil dobel kabin. "Katanya untuk digunakan di perkebunan," ucapnya.

Dia diminta untuk menghitung perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan 12 unit. Namun untuk pengadaan, senada dengan Sukiyat, dia masih menanti keluarnya surat izin uji kelayakan dari pemerintah.


Mobil Esemka sedang menjadi primadona. Harga mobil Esemka yang sebelumnya saya posting seharga Rp.90 Juta menurut info terbaru harga tersebut adakah harga of road sedangkan harga on roadnya diperkirakan sekitar Rp.120 Juta masih jauh lebih murah di banding SUV lain yang harganya mencapai Rp.200 Juta. Mengenai spesifikasi anda bisa mengunjungi posting saya sebelumnya tentang spesifikasi Esemka. Berikut beberapa info mobil Esemka sampai saat ini.


Mobil Esemka
Meskipun menjadi topik hangat bukan berarti mobil esemka melenggang mulus di kancah otomotif Indonesia isu belum teruji yang dikemukakan pejabat sekelas gubernur Jateng, yang juga senada dengan Bupati wonogiri serta Anis Matta menjadi kendala tersendiri. Emisi Mobil Esemka yang menurut beberapa pihak masih terlalu tinggi juga menjadi tantangan tersendiri. Pendapat beberapa kalangan yang menyebut mobil esemka sekedar mobil rakitan semata sepertinya juga harus diluruskan, benar bahwa tehnologi mesin yang diusung Esemka bukan murni buatan anak anak esemka tetapi modifikasi mesin pembuatan blok mesin sendiri juga perlu diapresiasi. Yang jelas upaya Jokowi dan pejabat2 lain yang memang terkesan latah diperlukan untuk mendorong pertumbuhan mobil nasional. Kekuarangan pasti ada namun bukankan proses menuju kesempurnaan harus melalui perbaikan kekuarangan, gak ada salahnya Mobil Esemka menggunakan mesin bukan buatan sendiri seperti Hyundai Elantra yang menggunakan mesin Mitsubishi. Seharusnya kita belajat dari kata bijak usaha menuju keberhasilan itu adalah kumpulan dari keping2 kegagalan, jadi gak ada salahnya kita bermimpi suatu saat iklan Mobil Esemka memenuhi saluran yang ada di mivo tv. Apakah anda mempunyai pendapat tentanng Mobil Esemka. Rating: 4.5
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memuji para siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Solo, Jawa Tengah, yang berhasil merakit mobil yang mereka namai "Kiat Esemka".

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu, juga mempersilakan para pejabat yang ingin menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan dinas.

"Ini patut diapresiasi (dipuji,red). Presiden tidak melarang mobil itu untuk digunakan sebagai mobil dinas," ujarnya.

Julian menilai mobil tersebut sebagai hasil inovasi anak bangsa di Jawa Tengah yang patut dihargai dan dikembangkan.

"Tentu Bapak Presiden sudah mendengar juga mengenai adanya inovasi yang positif dari anak bangsa di Jawa Tengah dengan berhasilnya dirakit sebuah mobil nasional," katanya.

Mobil Kiat Esemka yang dihargai Rp120 juta "on the road" itu sudah dijadikan kendaraan dinas oleh Walikota Solo, Joko Widodo.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun diberitakan secara beramai-ramai memesan mobil buatan siswa SMK tersebut.


06.25 Smartvone
Mobil buatan siswa sekolah menengah kejuruan di Surakarta, Kiat Esemka, laris dipesan masyarakat, termasuk pejabat negara. Sejak diperkenalkan ke masyarakat pada Senin, 2 Januari 2012 sebagai mobil dinas sementara Wali Kota Surakarta Joko Widodo dan Wakil Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo, banyak pihak yang tertarik membeli.

Apalagi mobil kategori sport utility vehicle (SUV) dengan kapasitas mesin 1.500 cc tersebut hanya dibanderol Rp 95 juta untuk produksi massal. Pemilik Kiat Motor, Sukiyat, menyatakan sudah ada ribuan pemesan dari seluruh Indonesia. "Ada yang dari Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra," terangnya, Kamis, 5 Januari 2012.

Namun, pihaknya belum bisa memenuhi pesanan karena hingga kini belum mendapat izin layak jalan dari Kementerian Perhubungan. "Soal izin, saya tidak mengurusi. Saya fokus pada produksi," lanjutnya.

Sukiyat menyatakan siap jika diminta produksi massal. Rencananya akan ada 36 lokasi produksi bekerja sama dengan SMK di Indonesia. "Pekan depan rencananya ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan Direktur SMK Kemendikbud," ujarnya. "Pusat produksi tetap dipusatkan di Kiat Motor."Soal purnajual, Sukiyat menyebut 36 lokasi tersebut akan berfungsi sebagai bengkel dan penjualan suku cadang.

Sementara itu, guru pendamping perakitan Kiat Esemka di SMK 2 Surakarta, Dwi Budimartono, mengatakan ada perusahaan asal Jambi yang memesan 12 unit mobil dobel kabin. "Katanya untuk digunakan di perkebunan," ucapnya.

Dia diminta untuk menghitung perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan 12 unit. Namun untuk pengadaan, senada dengan Sukiyat, dia masih menanti keluarnya surat izin uji kelayakan dari pemerintah.


Mobil Esemka sedang menjadi primadona. Harga mobil Esemka yang sebelumnya saya posting seharga Rp.90 Juta menurut info terbaru harga tersebut adakah harga of road sedangkan harga on roadnya diperkirakan sekitar Rp.120 Juta masih jauh lebih murah di banding SUV lain yang harganya mencapai Rp.200 Juta. Mengenai spesifikasi anda bisa mengunjungi posting saya sebelumnya tentang spesifikasi Esemka. Berikut beberapa info mobil Esemka sampai saat ini.


Mobil Esemka
Meskipun menjadi topik hangat bukan berarti mobil esemka melenggang mulus di kancah otomotif Indonesia isu belum teruji yang dikemukakan pejabat sekelas gubernur Jateng, yang juga senada dengan Bupati wonogiri serta Anis Matta menjadi kendala tersendiri. Emisi Mobil Esemka yang menurut beberapa pihak masih terlalu tinggi juga menjadi tantangan tersendiri. Pendapat beberapa kalangan yang menyebut mobil esemka sekedar mobil rakitan semata sepertinya juga harus diluruskan, benar bahwa tehnologi mesin yang diusung Esemka bukan murni buatan anak anak esemka tetapi modifikasi mesin pembuatan blok mesin sendiri juga perlu diapresiasi. Yang jelas upaya Jokowi dan pejabat2 lain yang memang terkesan latah diperlukan untuk mendorong pertumbuhan mobil nasional. Kekuarangan pasti ada namun bukankan proses menuju kesempurnaan harus melalui perbaikan kekuarangan, gak ada salahnya Mobil Esemka menggunakan mesin bukan buatan sendiri seperti Hyundai Elantra yang menggunakan mesin Mitsubishi. Seharusnya kita belajat dari kata bijak usaha menuju keberhasilan itu adalah kumpulan dari keping2 kegagalan, jadi gak ada salahnya kita bermimpi suatu saat iklan Mobil Esemka memenuhi saluran yang ada di mivo tv. Apakah anda mempunyai pendapat tentanng Mobil Esemka. Rating: 4.5
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memuji para siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Solo, Jawa Tengah, yang berhasil merakit mobil yang mereka namai "Kiat Esemka".

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu, juga mempersilakan para pejabat yang ingin menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan dinas.

"Ini patut diapresiasi (dipuji,red). Presiden tidak melarang mobil itu untuk digunakan sebagai mobil dinas," ujarnya.

Julian menilai mobil tersebut sebagai hasil inovasi anak bangsa di Jawa Tengah yang patut dihargai dan dikembangkan.

"Tentu Bapak Presiden sudah mendengar juga mengenai adanya inovasi yang positif dari anak bangsa di Jawa Tengah dengan berhasilnya dirakit sebuah mobil nasional," katanya.

Mobil Kiat Esemka yang dihargai Rp120 juta "on the road" itu sudah dijadikan kendaraan dinas oleh Walikota Solo, Joko Widodo.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun diberitakan secara beramai-ramai memesan mobil buatan siswa SMK tersebut.


Rabu, 04 Januari 2012

Di antara cara musuh-musuh dakwah untuk membuat ragu manusia akan kehebatan dakwah para Rasul yaitu dengan tuduhan-tuduhan dusta.
Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman yang artinya :
“Pemuka-pemuka yang kafir dari kaumnya berkata: “Sesungguhnya kami benar-benar memandang kamu dalam keadaan kurang akal dan sesungguhnya kami menganggap kamu termasuk orang-orang yang berdusta”. (QS. al-‘Arof [7]: 66).
“Demikianlah tidak seorang Rasul-pun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: “Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila.” (QS. adz-Dzariyat [51]: 52).
Dan masih banyak lagi cacian dan umpatan yang mereka lontarkan. Semua mengisyaratkan seolah orang yang menempuh jalan dakwah itu dituduh sebagai orang yang kurang akalnya, kuno, tidak modern, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman, tidak fleksibel dengan kondisi yang ada, kolot dan beragam tuduhan yang lainnya.
Tidak, wahai Saudaraku..! Kita memilih jalan dakwah ini bukan karena IQ kita di bawah rata-rata, bukan pula karena kita tidak mendapatkan pekerjaan lain. Sekali lagi, TIDAK! Kita memilih jalan dakwah karena ini memang sebuah pilihan dengan penuh kesadaran! Keputusan yang penuh perhitungan! Karena memang tidak ada jalan yang lebih baik dan lebih agung dari jalan dakwah.
Dakwah sama sekali tidak berten-tangan dengan pekerjaan keduniawian yang halal. Kita boleh saja menjadi seorang pedagang, karyawan, dokter, petani, pengusaha ataupun pekerjaan halal yang lainnya. Tetapi apapun profesi yang kita geluti, hal itu menjadi lahan untuk menebar benih-benih kebaikan dan melenyapkan kemungkaran.
Tuduhan miring yang akan senantiasa berkicau, semakin menun-jukkan bahwa benar sekali wahyu yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan. Bahkan kaum Nabi Syu’aib ‘alaihis salam pun pernah berbuat yang sama.
“Mereka berkata: “Hai Syu’aib, apakah agamamu menyuruhmu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami berbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya engkau adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal.” (QS. Hud [11]: 87).
Dengan sindiran dan ejekan seperti ini mereka berharap dapat menciptakan image bahwa beliau (Nabi Allah Subhanahu wa Ta’ala) berada dalam ke-bodohan dan kesesatan akal mana-kala berdakwah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Demikianlah selamanya musuh-musuh dakwah mengumumkan kepada manusia bahwa para pendekar dakwah bertolak dari kebodohan dan kelemahan berfikir. Mereka tidak mampu membuat perbaikan dan tidak memiliki sistem yang jitu. Juga tidak mampu untuk bergumul dengan realitas yang ada dan tidak pandai ber-interaksi dengan masalah-masalah yang sulit. Para Nabi dan peniti jalan kenabian tersebut menurut dugaan mereka juga tidak tegar dalam menghadapi tantangan kehidupan. Demikinlah tuduhan yang mereka lontarkan.
Sedangkan pembuat dan pelaksana undang-undang produk bumi yang melawan undang-undang wahyu dari atas langit, dianggap cerdas dan pandai menggunakan akal. Orang-orang yang cintanya pada orang kafir melebihi cintanya pada orang beriman dianggap paling berakal, pintar, hingga layak diberi berbagai gelar akademisi. Pujian mengalir deras bak hujan besar meng-guyur padang gersang. Kesyirikan yang klasik maupun modern, dengan menjadikan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sesembahan, didukung oleh pemuka-pemuka kaum dan tokoh-tokoh umat, juga dianggap sikap bijak.
Padahal, nabi-nabi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah penjaga kemurnian dakwah. Manusia-manusia paling mulia. Manusia paling berakal. Manusia paling bijak. Tidak ada yang lebih mulia dari meniti jalan mereka. Tidak ada kedudukan yang lebih tinggi melebihi kedudukan mereka. Mereka telah menyuguhkan akidah tauhid yang menuntut atas pengesaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ubudiyah dan terbebas dari segala bentuk syirik. Mereka telah mempersembahkannya dengan satu tatanan metodologi yang jelas dan mudah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala  menyebutkan seruan para nabi sepanjang zaman:
Sembahlah Allah Subhanahu wa Ta’ala, sekali-kali tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Dia.”  (QS. al-A’rof [7]: 59).
Adalah suatu keharusan bagi para da’i, pengikut para Nabi, untuk menyuguhkan akidah ini sebagai jalan yang harus ditempuh dan di-pegang teguh. Bukan sebuah prestasi jika kita memberi kesan kepada manusia bahwa masalah tauhid dan ubudiyah Islam adalah perkara yang rumit dan sulit yang tidak dapat dipahami dan diaplikasikan kecuali oleh sebagian kecil manusia. Hal ini justru bertolak belakang dengan realitas akidah fitrah dan kemurnian dakwah dengan apa yang diwahyukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, yang pada suatu ketika didatangi seorang Arab Badui.
Orang badui tersebut telah menjalani kehidupannya dalam suasana syirik dan paganisme. Ia duduk-duduk hanya sebentar di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang kala itu me-nerangkan tentang Islam dan tauhid kepadanya. Setelah itu ia tinggalkan majelis tadi dalam keadaan telah menjadi Muslim, bahkan menjadi da’i di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia men-datangi kaumnya dan berseru, “Sesungguhnya Lata (nama patung) tidak punya kekuasaan. Uzza (nama patung) pun tidak punya keper-kasaan. Saya ingkari keduanya dan apa saja yang disembah selain Allah Subhanahu wa Ta’ala!” Ketinggian akidahnya mampu membentengi dirinya dari masalah-masalah yang mendatangkan ke-murkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini terbukti ketika sang istri (yang kala itu masih kafir) mendatanginya sebagaimana layaknya suami istri. Diperintah-kannya kepada sang istri untuk keluar dan menjauhinya, seraya berkata, “Islamlah yang memisahkan kita berdua.” (Hakadza ‘Allamal ‘Anbiya  Laa ilaaha illAllah’, Syaikh Salman bin Fahd al-Audah).
Dengan kemudahan dan ke-dalaman makna ini Islam dipahami. Bahkan mengantarkan sang Badui menjadi da’i di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari saat kepuasan pemahamannya terhadap risalah Islam.
Tidak layak bagi para pewaris Nabi, seperti seorang dosen yang terkadang terlalu berlebihan sehingga memberi kesan kepada murid-muridnya bahwa materi akidah itu sulit. Agar para siswa menyediakan tempat dan waktu yang khusus atau minimal harus konsentrasi penuh. Dibalik itu, ia ingin memperoleh keuntungan duniawi saja. Seolah akal hanya diciptakan untuk mereka.
Akal yang Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan kepada manusia sama sekali bukan untuk mempersulit memahami tauhid. Bukan pula untuk mengotori kemurnian dakwah. Bukan juga untuk mencari-cari jalan alternatif yang bertentangan dengan sunnah para Nabi. Tetapi akal bertugas untuk memahami dan menjalankan petuah para Nabi, meniti manhajnya, dan setia sampai mati.
Melaju di jalan dakwah ber-dasarkan manhaj Nabi adalah sedang bersama dalam parade iman. Rombongan yang benderanya dikibarkan oleh para Rosul, seperti Nuh, Hud, Sholih, Luth, Syu’aib, Musa dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Kita telah menyaksikan bagaimana kafilah ter-hormat, dengan pengarahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, berusaha menyelamatkan manusia dari neraka. Mereka digiring kesana oleh setan durjana dari golongan jin maupun manusia. Ciri-cirinya jelas, rambu-rambunya terang. Akal sangat mudah memahami.
Perjuangan dalam menghadapi realitas permasalahan kemanusiaan dalam perjalanan panjang di atas planet bumi ini. Segala bentuk penyimpangan manusia maka obat-nya adalah wahyu, bukan produk akal yang menyimpang.
Kita juga telah menyaksikan bagaimana puing-puing kehancuran para pendusta terhadap ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala di ujung cerita kehidupan mereka. Para thogut jatuh tersungkur. Para penuduh terbuka aibnya. Sedang orang-orang beriman yang setia dengan kemurnian terselamatkan.
Cukuplah nasehat kalam Ilahi untuk para mujahid dakwah: “Apabila dikatakan kepada mereka (kaum kafir dan munafik): “Berimanlah kalian sebagaimana orang-orang lain telah beriman.” Mereka menjawab: “Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?” (QS. al-Baqarah [2]: 13).
Lantas.. Allah Subhanahu wa Ta’ala tegaskan:
“Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh; tetapi mereka tidak tahu.  (QS. al-Baqarah[2]: 13).
Jalan dakwah adalah jalan orang-orang yang berakal. Segala tuduhan bukan alasan untuk meninggalkan jalan mendakwahkan kemurnian yang penuh keberkahan ini. Akal tercipta untuk mendukung kemurnian dakwah, menjaga dan mengawalnya.
 .:: Wallahu Ta’ala ‘Alam ::.
06.32 Smartvone
Di antara cara musuh-musuh dakwah untuk membuat ragu manusia akan kehebatan dakwah para Rasul yaitu dengan tuduhan-tuduhan dusta.
Allah Subhanahu wa Ta’ala Berfirman yang artinya :
“Pemuka-pemuka yang kafir dari kaumnya berkata: “Sesungguhnya kami benar-benar memandang kamu dalam keadaan kurang akal dan sesungguhnya kami menganggap kamu termasuk orang-orang yang berdusta”. (QS. al-‘Arof [7]: 66).
“Demikianlah tidak seorang Rasul-pun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: “Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila.” (QS. adz-Dzariyat [51]: 52).
Dan masih banyak lagi cacian dan umpatan yang mereka lontarkan. Semua mengisyaratkan seolah orang yang menempuh jalan dakwah itu dituduh sebagai orang yang kurang akalnya, kuno, tidak modern, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman, tidak fleksibel dengan kondisi yang ada, kolot dan beragam tuduhan yang lainnya.
Tidak, wahai Saudaraku..! Kita memilih jalan dakwah ini bukan karena IQ kita di bawah rata-rata, bukan pula karena kita tidak mendapatkan pekerjaan lain. Sekali lagi, TIDAK! Kita memilih jalan dakwah karena ini memang sebuah pilihan dengan penuh kesadaran! Keputusan yang penuh perhitungan! Karena memang tidak ada jalan yang lebih baik dan lebih agung dari jalan dakwah.
Dakwah sama sekali tidak berten-tangan dengan pekerjaan keduniawian yang halal. Kita boleh saja menjadi seorang pedagang, karyawan, dokter, petani, pengusaha ataupun pekerjaan halal yang lainnya. Tetapi apapun profesi yang kita geluti, hal itu menjadi lahan untuk menebar benih-benih kebaikan dan melenyapkan kemungkaran.
Tuduhan miring yang akan senantiasa berkicau, semakin menun-jukkan bahwa benar sekali wahyu yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan. Bahkan kaum Nabi Syu’aib ‘alaihis salam pun pernah berbuat yang sama.
“Mereka berkata: “Hai Syu’aib, apakah agamamu menyuruhmu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami berbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya engkau adalah orang yang sangat penyantun lagi berakal.” (QS. Hud [11]: 87).
Dengan sindiran dan ejekan seperti ini mereka berharap dapat menciptakan image bahwa beliau (Nabi Allah Subhanahu wa Ta’ala) berada dalam ke-bodohan dan kesesatan akal mana-kala berdakwah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Demikianlah selamanya musuh-musuh dakwah mengumumkan kepada manusia bahwa para pendekar dakwah bertolak dari kebodohan dan kelemahan berfikir. Mereka tidak mampu membuat perbaikan dan tidak memiliki sistem yang jitu. Juga tidak mampu untuk bergumul dengan realitas yang ada dan tidak pandai ber-interaksi dengan masalah-masalah yang sulit. Para Nabi dan peniti jalan kenabian tersebut menurut dugaan mereka juga tidak tegar dalam menghadapi tantangan kehidupan. Demikinlah tuduhan yang mereka lontarkan.
Sedangkan pembuat dan pelaksana undang-undang produk bumi yang melawan undang-undang wahyu dari atas langit, dianggap cerdas dan pandai menggunakan akal. Orang-orang yang cintanya pada orang kafir melebihi cintanya pada orang beriman dianggap paling berakal, pintar, hingga layak diberi berbagai gelar akademisi. Pujian mengalir deras bak hujan besar meng-guyur padang gersang. Kesyirikan yang klasik maupun modern, dengan menjadikan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sesembahan, didukung oleh pemuka-pemuka kaum dan tokoh-tokoh umat, juga dianggap sikap bijak.
Padahal, nabi-nabi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah penjaga kemurnian dakwah. Manusia-manusia paling mulia. Manusia paling berakal. Manusia paling bijak. Tidak ada yang lebih mulia dari meniti jalan mereka. Tidak ada kedudukan yang lebih tinggi melebihi kedudukan mereka. Mereka telah menyuguhkan akidah tauhid yang menuntut atas pengesaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ubudiyah dan terbebas dari segala bentuk syirik. Mereka telah mempersembahkannya dengan satu tatanan metodologi yang jelas dan mudah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala  menyebutkan seruan para nabi sepanjang zaman:
Sembahlah Allah Subhanahu wa Ta’ala, sekali-kali tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Dia.”  (QS. al-A’rof [7]: 59).
Adalah suatu keharusan bagi para da’i, pengikut para Nabi, untuk menyuguhkan akidah ini sebagai jalan yang harus ditempuh dan di-pegang teguh. Bukan sebuah prestasi jika kita memberi kesan kepada manusia bahwa masalah tauhid dan ubudiyah Islam adalah perkara yang rumit dan sulit yang tidak dapat dipahami dan diaplikasikan kecuali oleh sebagian kecil manusia. Hal ini justru bertolak belakang dengan realitas akidah fitrah dan kemurnian dakwah dengan apa yang diwahyukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, yang pada suatu ketika didatangi seorang Arab Badui.
Orang badui tersebut telah menjalani kehidupannya dalam suasana syirik dan paganisme. Ia duduk-duduk hanya sebentar di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang kala itu me-nerangkan tentang Islam dan tauhid kepadanya. Setelah itu ia tinggalkan majelis tadi dalam keadaan telah menjadi Muslim, bahkan menjadi da’i di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia men-datangi kaumnya dan berseru, “Sesungguhnya Lata (nama patung) tidak punya kekuasaan. Uzza (nama patung) pun tidak punya keper-kasaan. Saya ingkari keduanya dan apa saja yang disembah selain Allah Subhanahu wa Ta’ala!” Ketinggian akidahnya mampu membentengi dirinya dari masalah-masalah yang mendatangkan ke-murkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini terbukti ketika sang istri (yang kala itu masih kafir) mendatanginya sebagaimana layaknya suami istri. Diperintah-kannya kepada sang istri untuk keluar dan menjauhinya, seraya berkata, “Islamlah yang memisahkan kita berdua.” (Hakadza ‘Allamal ‘Anbiya  Laa ilaaha illAllah’, Syaikh Salman bin Fahd al-Audah).
Dengan kemudahan dan ke-dalaman makna ini Islam dipahami. Bahkan mengantarkan sang Badui menjadi da’i di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari saat kepuasan pemahamannya terhadap risalah Islam.
Tidak layak bagi para pewaris Nabi, seperti seorang dosen yang terkadang terlalu berlebihan sehingga memberi kesan kepada murid-muridnya bahwa materi akidah itu sulit. Agar para siswa menyediakan tempat dan waktu yang khusus atau minimal harus konsentrasi penuh. Dibalik itu, ia ingin memperoleh keuntungan duniawi saja. Seolah akal hanya diciptakan untuk mereka.
Akal yang Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan kepada manusia sama sekali bukan untuk mempersulit memahami tauhid. Bukan pula untuk mengotori kemurnian dakwah. Bukan juga untuk mencari-cari jalan alternatif yang bertentangan dengan sunnah para Nabi. Tetapi akal bertugas untuk memahami dan menjalankan petuah para Nabi, meniti manhajnya, dan setia sampai mati.
Melaju di jalan dakwah ber-dasarkan manhaj Nabi adalah sedang bersama dalam parade iman. Rombongan yang benderanya dikibarkan oleh para Rosul, seperti Nuh, Hud, Sholih, Luth, Syu’aib, Musa dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Kita telah menyaksikan bagaimana kafilah ter-hormat, dengan pengarahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, berusaha menyelamatkan manusia dari neraka. Mereka digiring kesana oleh setan durjana dari golongan jin maupun manusia. Ciri-cirinya jelas, rambu-rambunya terang. Akal sangat mudah memahami.
Perjuangan dalam menghadapi realitas permasalahan kemanusiaan dalam perjalanan panjang di atas planet bumi ini. Segala bentuk penyimpangan manusia maka obat-nya adalah wahyu, bukan produk akal yang menyimpang.
Kita juga telah menyaksikan bagaimana puing-puing kehancuran para pendusta terhadap ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala di ujung cerita kehidupan mereka. Para thogut jatuh tersungkur. Para penuduh terbuka aibnya. Sedang orang-orang beriman yang setia dengan kemurnian terselamatkan.
Cukuplah nasehat kalam Ilahi untuk para mujahid dakwah: “Apabila dikatakan kepada mereka (kaum kafir dan munafik): “Berimanlah kalian sebagaimana orang-orang lain telah beriman.” Mereka menjawab: “Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?” (QS. al-Baqarah [2]: 13).
Lantas.. Allah Subhanahu wa Ta’ala tegaskan:
“Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh; tetapi mereka tidak tahu.  (QS. al-Baqarah[2]: 13).
Jalan dakwah adalah jalan orang-orang yang berakal. Segala tuduhan bukan alasan untuk meninggalkan jalan mendakwahkan kemurnian yang penuh keberkahan ini. Akal tercipta untuk mendukung kemurnian dakwah, menjaga dan mengawalnya.
 .:: Wallahu Ta’ala ‘Alam ::.

Kamis, 29 Desember 2011

Nikah adalah suatu jenjang yang amat sakral, sebagai jalan untuk mencari yang halal dari yang sebelumnya terlarang. Namun nikah dengan seorang wanita tidak bisa asal-asalan. Ada syarat yang mesti dipenuhi seperti mesti adanya wali dan mahar. Begitu pula ada bentuk nikah yang terlarang dan membuat akadnya menjadi tidak sah yang sudah sepatutnya kita jauhi. Bentuk nikah seperti apa sajakah itu? Simak dalam tulisan sederhana berikut.
Pertama: Nikah Syighor
Bentuk nikah syighor adalah si A menikahkan anak, saudara atau yang berada di bawah perwaliannya pada si B, namun dengan syarat si B harus menikahkan pula anak, saudara atau yang di bawah perwaliannya pada si A. Bentuk nikah syighor terserah terdapat mahar ataukah tidak. Keharaman bentuk nikah seperti ini telah disepakati oleh para ulama (baca: ijma’), namun mereka berselisih apakah nikahnya sah ataukah tidak. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah seperti ini tidaklah sah. Alasan jumhur adalah dalil-dalil berikut ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor.” (HR. Muslim no. 1417)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنِ الشِّغَارِ ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor yang bentuknya: seseorang menikahkan anaknya pada orang lain namun ia memberi syarat pada orang tersebut untuk menikahkan anaknya untuknya dan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ. زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِى أَوْ زَوِّجْنِى أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِى
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bentuk nikah syighor.” Ibnu Numair menambahkan, “Bentuk nikah syighor adalah seseorang mengatakan pada orang lain: ‘Nikahkanlah putrimu padaku dan aku akan menikahkan putriku padamu, atau nikahkanlah saudara perempuanmu padaku dan aku akan menikahkan saudara perempuanku padamu’.” (HR. Muslim no. 1416)
Dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz Al A’roj, ia berkata,
أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَكَانَا جَعَلاَ صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِى كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِى نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Al ‘Abbas bin ‘Abdillah bin Al ‘Abbas menikahkan puterinya dengan ‘Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ‘Abdurrahman menikahkan puterinya dengan  Al ‘Abbas dan ketika itu terdapat mahar. Lantas Mu’awiyah menulis surat dan dikirim pada Marwan. Mu’awiyah memerintahkan Marwan untuk memisahkan antara dua pasangan tadi. Mu’awiyah berkata dalam suratnya, “Ini termasuk bentuk nikah syighor yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud no. 2075 dan Ahmad 4: 94. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Bentuk nikah syighor dinilai terlarang karena telah menetapkan syarat yang melanggar ketentuan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ
Kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah? Persyaratan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persyratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti." (HR. Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 1504)
Kedua: Nikah Muhallil
Kita telah ketahui bahwa maksimal talak adalah sampai talak ketiga. Dua talak sebelumnya, masih bisa ada rujuk. Jika suami telah mentalak istri sampai tiga kali, maka ia tidak bisa rujuk kembali sampai si istri nikah dengan pria lain dan cerai lagi dengan cara yang tidak diakal-akali.
Nikah muhallil yang dimaksud di sini adalah seseorang menikah wanita yang telah ditalak tiga, kemudian ia mentalaknya dengan tujuan supaya wanita ini menjadi halal bagi suami yang pertama. Nikah semacam ini terlarang, bahkan termasuk al kabair (dosa besar). Pria kedua yang melakukan nikah muhallil terkena laknat sebagaimana pria pertama yang menyuruh menikahi mantan istrinya.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang taisil musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah muhallil. Allah akan melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Ibnu Majah no. 1936. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dari ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَهَا أَخٌ لَهُ مِنْ غَيْرِ مُؤَامَرَةٍ مِنْهُ لِيَحِلَّهُ لأَخِيْهِ، هَلْ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْيَةٍ، كُنَّا نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Telah datang seorang lelaki kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami pertama agar wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 2: 217. Hakim berkata bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Adz Dzahabi pun menyatakan demikian)
Nikah muhallil dinilai terlarang dan nikahnya tidak sah, terserah apakah dipersyaratkan di awal bahwa si wanita akan dicerai supaya halal bagi suami pertama ataukah tidak disyaratkan tetapi hanya diniatkan.
Masih ada beberapa bahasan lainnya mengenai bentuk nikah yang terlarang yang akan dibahas pada edisi selanjutnya. Di antara pembahasan selanjutnya adalah mengenai nikah mut’ah.
Semoga Allah memberi kemudahan.
14.10 Smartvone
Nikah adalah suatu jenjang yang amat sakral, sebagai jalan untuk mencari yang halal dari yang sebelumnya terlarang. Namun nikah dengan seorang wanita tidak bisa asal-asalan. Ada syarat yang mesti dipenuhi seperti mesti adanya wali dan mahar. Begitu pula ada bentuk nikah yang terlarang dan membuat akadnya menjadi tidak sah yang sudah sepatutnya kita jauhi. Bentuk nikah seperti apa sajakah itu? Simak dalam tulisan sederhana berikut.
Pertama: Nikah Syighor
Bentuk nikah syighor adalah si A menikahkan anak, saudara atau yang berada di bawah perwaliannya pada si B, namun dengan syarat si B harus menikahkan pula anak, saudara atau yang di bawah perwaliannya pada si A. Bentuk nikah syighor terserah terdapat mahar ataukah tidak. Keharaman bentuk nikah seperti ini telah disepakati oleh para ulama (baca: ijma’), namun mereka berselisih apakah nikahnya sah ataukah tidak. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah seperti ini tidaklah sah. Alasan jumhur adalah dalil-dalil berikut ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor.” (HR. Muslim no. 1417)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنِ الشِّغَارِ ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah syighor yang bentuknya: seseorang menikahkan anaknya pada orang lain namun ia memberi syarat pada orang tersebut untuk menikahkan anaknya untuknya dan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الشِّغَارِ. زَادَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِى ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِى أَوْ زَوِّجْنِى أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِى
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bentuk nikah syighor.” Ibnu Numair menambahkan, “Bentuk nikah syighor adalah seseorang mengatakan pada orang lain: ‘Nikahkanlah putrimu padaku dan aku akan menikahkan putriku padamu, atau nikahkanlah saudara perempuanmu padaku dan aku akan menikahkan saudara perempuanku padamu’.” (HR. Muslim no. 1416)
Dari ‘Abdurrahman bin Hurmuz Al A’roj, ia berkata,
أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْعَبَّاسِ أَنْكَحَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَكَمِ ابْنَتَهُ وَأَنْكَحَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ابْنَتَهُ وَكَانَا جَعَلاَ صَدَاقًا فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى مَرْوَانَ يَأْمُرُهُ بِالتَّفْرِيقِ بَيْنَهُمَا وَقَالَ فِى كِتَابِهِ هَذَا الشِّغَارُ الَّذِى نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Al ‘Abbas bin ‘Abdillah bin Al ‘Abbas menikahkan puterinya dengan ‘Abdurrahman bin Al Hakam, lalu ‘Abdurrahman menikahkan puterinya dengan  Al ‘Abbas dan ketika itu terdapat mahar. Lantas Mu’awiyah menulis surat dan dikirim pada Marwan. Mu’awiyah memerintahkan Marwan untuk memisahkan antara dua pasangan tadi. Mu’awiyah berkata dalam suratnya, “Ini termasuk bentuk nikah syighor yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud no. 2075 dan Ahmad 4: 94. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Bentuk nikah syighor dinilai terlarang karena telah menetapkan syarat yang melanggar ketentuan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ
Kenapa orang-orang memberi persyaratan-persyaratan yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah? Persyaratan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam kitab Allah merupakan persyaratan yang batil, meskipun seratus persyratan. Ketetapan Allah lebih berhak untuk ditunaikan, dan persyaratan Allah lebih kuat untuk diikuti." (HR. Bukhari no. 2155 dan Muslim no. 1504)
Kedua: Nikah Muhallil
Kita telah ketahui bahwa maksimal talak adalah sampai talak ketiga. Dua talak sebelumnya, masih bisa ada rujuk. Jika suami telah mentalak istri sampai tiga kali, maka ia tidak bisa rujuk kembali sampai si istri nikah dengan pria lain dan cerai lagi dengan cara yang tidak diakal-akali.
Nikah muhallil yang dimaksud di sini adalah seseorang menikah wanita yang telah ditalak tiga, kemudian ia mentalaknya dengan tujuan supaya wanita ini menjadi halal bagi suami yang pertama. Nikah semacam ini terlarang, bahkan termasuk al kabair (dosa besar). Pria kedua yang melakukan nikah muhallil terkena laknat sebagaimana pria pertama yang menyuruh menikahi mantan istrinya.
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang taisil musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah muhallil. Allah akan melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Ibnu Majah no. 1936. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dari ‘Umar bin Nafi’ dari bapaknya, bahwasanya ia berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَهَا أَخٌ لَهُ مِنْ غَيْرِ مُؤَامَرَةٍ مِنْهُ لِيَحِلَّهُ لأَخِيْهِ، هَلْ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْيَةٍ، كُنَّا نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Telah datang seorang lelaki kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami pertama agar wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.” (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya 2: 217. Hakim berkata bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Adz Dzahabi pun menyatakan demikian)
Nikah muhallil dinilai terlarang dan nikahnya tidak sah, terserah apakah dipersyaratkan di awal bahwa si wanita akan dicerai supaya halal bagi suami pertama ataukah tidak disyaratkan tetapi hanya diniatkan.
Masih ada beberapa bahasan lainnya mengenai bentuk nikah yang terlarang yang akan dibahas pada edisi selanjutnya. Di antara pembahasan selanjutnya adalah mengenai nikah mut’ah.
Semoga Allah memberi kemudahan.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kita sudah mengetahui bahwa khutbah Jum’at terdapat dua kali khutbah dan imam akan duduk di antara dua khutbah tersebut. Kita sering saksikan pula bahwa ketika imam duduk, sebagian jama’ah mengangkat tangan dan berdo’a. Namun mungkin sebagian orang yang melakukannya tidak mengetahui dalil akan hal ini. Bagaimana tinjauan Islam, apakah mengangkat tangan seperti itu dalam rangka berdo’a benar dituntunkan?
Dalil bahwsanya shalat Jum’at memiliki dua khutbah ditunjukkan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkhutbah dua kali di mimbar dan memisahkan dengan duduk yang singkat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berkhutbah dua kali dan duduk antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928)
Do’a Mustajab di Hari Jum’at
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda,
فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”  (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852)
Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
« يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ».
(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.[1] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits.
Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.”
Jadi secara ringkas, berdo’a di hari Jum’at tidak khusus saat imam duduk di antara dua khutbah.
Baca secara lengkap pembahasan: Do’a di Hari Jum’at.
Bagaimana hukum berdo’a di antara dua khutbah saat imam duduk?
قال الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن أبا بطين رحمه الله :
" الدعاء حال جلوسه بين الخطبتين – ما - علمت فيه شيئا ، ولا ينكر على فاعله الذي يتحرى الساعة المذكورة في يوم الجمعة " انتهى.
"رسائل وفتاوى الشيخ عبد الله أبا بطين" (ص/163).
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Aba Bathin rahimahullah berkata, “Do’a ketika duduk antara dua khutbah, aku tidak tahu sama sekali tentang ajaran tersebut. Namun jangan mengingkari orang yang melakukan hal itu  karena boleh jadi ia sengaja mencari waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at.” (Rosail wa Fatawa Asy Syaikh ‘Abdullah Aba Bathin, hal. 163).
وقال الشيخ محمد رشيد رضا رحمه الله :
" أما رفع اليدين والأصوات بالدعاء عند جلوس الخطيب بين الخطبتين فلا نعرف له سنة تؤيده ، ولا بأس به لولا التشويش ، وأنهم جعلوه سنة متبعة بغير دليل .
والمأثور : طلب السكوت إذا صعد الإمام المِنبر ، وإنما السكوت للسماع ؛ لذلك نقول : لا بأس بالدعاء في غير وقت السماع ، ولكن يدعو خُفية ، لا يؤذي غيره بدعائه ، ولا يرفع كل الناس أيديهم ، فيكون ذلك شعارًا من شعائر الجمعة بغير هداية من السنة فيه ؛ بل إنهم يخالفون صريح السنة ؛ إذ يقوم الإمام ويشرع في الخطبة الثانية وهم مستمرون على دعائهم ، فأَولى لهم سماع وتدبر وقت الخطبة ، وفكر وتأثر وقت الاستراحة ، وأهون فعلهم هذا أن يكون بدعة مكروهة . والله أعلم " انتهى.
"مجلة المنار" (
6/792).
Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rahimahullah berkata, “Adapun mengangkat kedua tangan dan bersuara saat berdo’a ketika imam duduk di antara dua khutbah, aku sendiri tidak mengetahui bahwa hal itu bagian dari ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak mengapa jika ia berdo’a dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah yang lain dan do’a pada waktu tersebut tidak dijadikan rutinitas.
Ketika imam naik mimbar, jama’ah hendaknya diam. Oleh karena itu kami mengatakan, tidak mengapa jika seseorang berdo’a di selain waktu mendengar khutbah, namun dengan suara yang lirih dan tidak mengganggu yang lain. Ketika itu pun tidak perlu mengangkat tangan saat berdo’a. Karena jika dilakukan seperti itu, tidak ada dalil yang mendukungnya. Bahkan perbuatan seperti menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ada sebagian yang masih berdo’a ketika imam sudah mulai khutbah kedua. Yang tepat adalah para jama’ah hendaknya mendengar dan merenungi khutbah yang disampaikan. Lalu ia memikirkan dan mengambil pelajaran ketika imam istirahat (di antara dua khutbah). Seringan-ringan perbuatan yang mereka lakukan termasuk bid’ah makruhah.” (Majallatul Manar, 6: 792)
Sebagian ulama ada yang membolehkan berdo’a kala imam duduk di antara dua khutbah Jum’at dan bahkan dibolehkan pula mengangkat tangan sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau membolehkan hal ini karena waktu tersebut termasuk dalam waktu ijabahnya do’a di hari Jum’at.
Namun kami lebih tentram dengan pendapat yang menyatakan tidak perlu mengkhususkan do’a tatkala imam duduk di antara do’a khutbah Jum’at. Boleh sekali-kali berdo’a kala itu, namun tidak jadi kebiasaan dan dengan suara yang lirih yang tidak mengganggu jama’ah lain.
Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- tidak ada ajaran khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan do’a khusus tatkala imam duduk di antara dua khutbah. Jika ada yang berkeinginan menyibukkan diri dengan do’a, dizikir atau membaca ayat Qur’an tatkala imam diam sejenak kala itu, maka silakan, dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah lainnya.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111936)
10.47 Smartvone
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kita sudah mengetahui bahwa khutbah Jum’at terdapat dua kali khutbah dan imam akan duduk di antara dua khutbah tersebut. Kita sering saksikan pula bahwa ketika imam duduk, sebagian jama’ah mengangkat tangan dan berdo’a. Namun mungkin sebagian orang yang melakukannya tidak mengetahui dalil akan hal ini. Bagaimana tinjauan Islam, apakah mengangkat tangan seperti itu dalam rangka berdo’a benar dituntunkan?
Dalil bahwsanya shalat Jum’at memiliki dua khutbah ditunjukkan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkhutbah dua kali di mimbar dan memisahkan dengan duduk yang singkat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berkhutbah dua kali dan duduk antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928)
Do’a Mustajab di Hari Jum’at
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda,
فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”  (HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852)
Ada hadits lain yang secara sanad shahih menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
« يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ ». يُرِيدُ سَاعَةً « لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ ».
(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.[1] Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat)”. Karena hadits dikatakan shahih tidak semata-mata dilihat dari sanadnya yang selamat, namun juga dilihat adakah ‘illah (cacat) dalam hadits tersebut ataukah tidak. Demikianlah yang dapat dipahami dari ilmu mustholah hadits.
Pendapat yang disebut dari hadits terakhir, itulah yang lebih mendekati tentang maksud waktu di hari Jum’at.  Kata Syaikh Musthofa Al ‘Adawi rahimahullah, “Namun demikian, sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.”
Jadi secara ringkas, berdo’a di hari Jum’at tidak khusus saat imam duduk di antara dua khutbah.
Baca secara lengkap pembahasan: Do’a di Hari Jum’at.
Bagaimana hukum berdo’a di antara dua khutbah saat imam duduk?
قال الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن أبا بطين رحمه الله :
" الدعاء حال جلوسه بين الخطبتين – ما - علمت فيه شيئا ، ولا ينكر على فاعله الذي يتحرى الساعة المذكورة في يوم الجمعة " انتهى.
"رسائل وفتاوى الشيخ عبد الله أبا بطين" (ص/163).
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Aba Bathin rahimahullah berkata, “Do’a ketika duduk antara dua khutbah, aku tidak tahu sama sekali tentang ajaran tersebut. Namun jangan mengingkari orang yang melakukan hal itu  karena boleh jadi ia sengaja mencari waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at.” (Rosail wa Fatawa Asy Syaikh ‘Abdullah Aba Bathin, hal. 163).
وقال الشيخ محمد رشيد رضا رحمه الله :
" أما رفع اليدين والأصوات بالدعاء عند جلوس الخطيب بين الخطبتين فلا نعرف له سنة تؤيده ، ولا بأس به لولا التشويش ، وأنهم جعلوه سنة متبعة بغير دليل .
والمأثور : طلب السكوت إذا صعد الإمام المِنبر ، وإنما السكوت للسماع ؛ لذلك نقول : لا بأس بالدعاء في غير وقت السماع ، ولكن يدعو خُفية ، لا يؤذي غيره بدعائه ، ولا يرفع كل الناس أيديهم ، فيكون ذلك شعارًا من شعائر الجمعة بغير هداية من السنة فيه ؛ بل إنهم يخالفون صريح السنة ؛ إذ يقوم الإمام ويشرع في الخطبة الثانية وهم مستمرون على دعائهم ، فأَولى لهم سماع وتدبر وقت الخطبة ، وفكر وتأثر وقت الاستراحة ، وأهون فعلهم هذا أن يكون بدعة مكروهة . والله أعلم " انتهى.
"مجلة المنار" (
6/792).
Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rahimahullah berkata, “Adapun mengangkat kedua tangan dan bersuara saat berdo’a ketika imam duduk di antara dua khutbah, aku sendiri tidak mengetahui bahwa hal itu bagian dari ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak mengapa jika ia berdo’a dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah yang lain dan do’a pada waktu tersebut tidak dijadikan rutinitas.
Ketika imam naik mimbar, jama’ah hendaknya diam. Oleh karena itu kami mengatakan, tidak mengapa jika seseorang berdo’a di selain waktu mendengar khutbah, namun dengan suara yang lirih dan tidak mengganggu yang lain. Ketika itu pun tidak perlu mengangkat tangan saat berdo’a. Karena jika dilakukan seperti itu, tidak ada dalil yang mendukungnya. Bahkan perbuatan seperti menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ada sebagian yang masih berdo’a ketika imam sudah mulai khutbah kedua. Yang tepat adalah para jama’ah hendaknya mendengar dan merenungi khutbah yang disampaikan. Lalu ia memikirkan dan mengambil pelajaran ketika imam istirahat (di antara dua khutbah). Seringan-ringan perbuatan yang mereka lakukan termasuk bid’ah makruhah.” (Majallatul Manar, 6: 792)
Sebagian ulama ada yang membolehkan berdo’a kala imam duduk di antara dua khutbah Jum’at dan bahkan dibolehkan pula mengangkat tangan sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau membolehkan hal ini karena waktu tersebut termasuk dalam waktu ijabahnya do’a di hari Jum’at.
Namun kami lebih tentram dengan pendapat yang menyatakan tidak perlu mengkhususkan do’a tatkala imam duduk di antara do’a khutbah Jum’at. Boleh sekali-kali berdo’a kala itu, namun tidak jadi kebiasaan dan dengan suara yang lirih yang tidak mengganggu jama’ah lain.
Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Pendapat yang lebih kuat –wallahu a’lam- tidak ada ajaran khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengajarkan do’a khusus tatkala imam duduk di antara dua khutbah. Jika ada yang berkeinginan menyibukkan diri dengan do’a, dizikir atau membaca ayat Qur’an tatkala imam diam sejenak kala itu, maka silakan, dengan syarat tidak memberikan was-was pada jama’ah lainnya.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 111936)